Komisi Pemilihan Umum (DKI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bagi warga Jakarta yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengurus paling lambat tanggal 20 November 2024 atau hari ini. Namun, ...
Kamu masih bisa nyoblos calon pemimpin yang diinginkan tanpa perlu pulang kampung. Kamu bisa mengurus pindah memilih Pilkada 2024 dengan cepat. Pasalnya, batas waktu mengurus pindah memilih Pilkada ...